Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Badan Kebijakan Transportasi
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia