Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 15 November 2024

754 x Dilihat

Mencari Keuntungan Tidak Harus Mengesampingkan Keselamatan

Jakarta – Pemerintah telah merumuskan berbagai peraturan/regulasi yang bertujuan untuk menjamin keselamatan transportasi, termasuk standar keselamatan bagi pengemudi, kendaraan, serta infrastruktur penunjang. Namun, penerapan peraturan di lapangan masih belum sepenuhnya optimal. Salah satunya terkait faktor kendaraan, di mana masih ditemukannya kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi standar keselamatan. Maka dibutuhkan kesadaran dari pelaku usaha dan operator agar tidak hanya mencari keuntungan semata, namun juga harus mampu menyediakan layanan angkutan yang berkeselamatan sesuai standar pelayanan minimal dan mengacu pada peraturan perundangan.

“Kami membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan dan rekan-rekan pengusaha. Boleh berusaha mencari keuntungan tetapi juga harus memperhatikan keselamatan bersama," demikian disampaikan Wakil Menteri Perhubungan Suntana saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Angkutan Barang Berkeselamatan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (15/11).

Lebih lanjut, Wamenhub Suntana mengatakan pencegahan perlu dilakukan lebih optimal sehingga angka kecelakaan transportasi dapat ditekan. Di antaranya melakukan sosialisasi dan edukasi berkesinambungan, baik kepada operator angkutan, pengemudi, serta masyarakat umum terkait pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama serta melakukan teguran bagi yang melanggar.

"Pada kesempatan ini, pencegahan akan lebih optimal. Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya pencegahan. Dan kepada rekan-rekan pengusaha, semoga kejadian kecelakaan lalu lintas oleh kendaraan bermuatan lebih bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua," imbuh Wamenhub.

Di samping itu, pengawasan melalui inspeksi keselamatan jalan (rampcek) di titik simpul seperti rest area sebagai pencegahan terhadap kemungkinan kecelakaan yang diakibatkan kondisi kendaraan yang tidak laik jalan perlu digalakkan sehingga apabila terjadi pelanggaran, petugas berwenang dapat memberikan sanksi kepada pengemudi dan melayangkan surat teguran kepada pelaku usaha.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin menyampaikan, tingginya angka kecelakaan menunjukkan bahwa keselamatan angkutan barang masih menjadi tantangan serius. Contoh insiden terkini, yakni kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan yang terjadi di Tol Cipularang KM 92 hari Senin, 11 November 2024.

"Ada empat unsur penyebab kecelakaan, yakni human error, faktor kendaraan, faktor cuaca, dan faktor jalan," paparnya.

Terkait faktor kendaraan, Dirjen Risyapudin mengatakan, kendaraan berkeselamatan merupakan kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SURT) yang dikeluarkan oleh Kemenhub. Untuk itu, baik pengusaha, operator maupun pemilik barang harus terus mengawasi kendaraan yang digunakan apakah sudah memenuhi standar keselamatan atau belum. Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan pada sektor angkutan barang untuk mematuhi peraturan yang ada sehingga keselamatan angkutan barang dapat terus ditingkatkan.

"Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk tidak memanipulasi kendaraan, agar tercipta keselamatan bersama,” katanya.

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, Asosiasi Perusahaan Angkutan Barang dan logistik serta Perusahaan Angkutan Barang.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. C.F. Hotman Sirait, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT Ahmad Wildan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Amirulloh, Direktur Angkutan Jalan Ernita Titis Dewi, Direktur Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani dan Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno.(WN/HH/GT/BRD)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU